Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Potongan Gaji PNS dan PPPK Berbeda Setiap Bulan, Kok Bisa?

Potongan Gaji PNS dan PPPK Berbeda Setiap Bulan, Kok Bisa?

Ilustrasi potongan gaji PNS dan PPPK berbeda setiap bulannya-pixabay-

PALPRES.COM - Setiap bulannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pemotongan gaji untuk berbagai program jaminan sosial.

Faktanya, antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perbedaan yang signifikan.

Tak heran, kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak pegawai mengenai besaran dan tujuan pemotongan tersebut.

Gaji PNS dipotong sekitar 8% setiap bulan, sementara PPPK hanya mengalami pemotongan 3,25%.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026: Tol Trans Sumatera Batasi Angkutan Barang, Ini Ruas dan Waktu Pelaksanaannya!

BACA JUGA:Allegri: Inter Tetap Menjadi Favorit Utama untuk Meraih Gelar Serie A

Perbedaan ini muncul karena komposisi potongan yang berbeda antara keduanya.

Untuk PNS, dari total 8%, 3,25% dialokasikan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), sedangkan 4,75% digunakan untuk iuran pensiun.

Sementara itu, PPPK hanya memiliki potongan 3,25% untuk JHT, tanpa iuran pensiun.

Skema ini membuat potongan gaji PNS lebih tinggi, karena mereka ikut serta dalam program pensiun jangka panjang.

BACA JUGA:Nafsu Makan Menurun Saat Puasa? Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya

BACA JUGA:Serbu Sembako Murah! Kejari Pagar Alam Buka Bazar Ramadan untuk Masyarakat Umum

Untuk PPPK, JHT berfungsi sebagai tabungan masa depan yang dikelola oleh PT Taspen.

Setiap bulan, 3,25% dari gaji pegawai disisihkan dan diinvestasikan hingga masa kerja berakhir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: