Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Kriteria, Syarat dan Keuntungan yang Didapat

Kamis 16-01-2025,10:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini hadir untuk memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPAN, baik CPNS maupun PPPK.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada dua kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:INFO TERBARU! 4 Bansos Ini Dikabarkan Mulai Cair, Termasuk PKH dan BPNT?

BACA JUGA:5 Kelebihan PPPK di Bandingkan PNS, Meskipun Keduanya ASN, Nomer 2 Buat Kamu Ngiler!

Pertama, mereka yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1, namun tidak bisa diterima lantaran jumlah formasi tidak mencukupi.

Kedua yakni tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus hingga tahap akhir.

Walaupun tidak lolos seleksi, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria dan Syarat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Breaking News... Ibu Rumah Tangga di Lubuk Linggau Tewas Dibunuh Suami

BACA JUGA:Jangan Kaget! Biaya Pendidikan Sekolah Termahal di Jawa Barat Ini Seharga Mobil

Untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, mereka harus tercatat dalam database BKN atau mempunyai masa kerja minimal 2 tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Bukan itu saja, pelamar juga harus mempunyai ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar serta sudah mengikuti seleksi ASN 2024.

Kategori :