Ingin Jadi Pengusaha SPBU Pertamina 2025? Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan!

Kamis 16-01-2025,16:01 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:TINGKEBAN! Tradisi Syukuran 7 Bulanan Untuk Ibu Hamil di Masyarakat Jawa, Berikut Faktanya

BACA JUGA:WARISAN LELUHUR! Misteri Santet Teluh dan Banyu di Percaya Suku Baduy Banten, Sudah Ada Sejak 100 Tahun Lalu

- Pengikatan Jual Beli

- Girik/Percil C

- KTP Pemilik Lahan, Fotocopy Sertifikat Tanah (Bagi yang Belum Memiliki Lahan).

4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan TDP

5. Rekening Koran 1 Tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

BACA JUGA:9 Pantai Terindah di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi Minimal 1 Kali Seumur Hidup!

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Terfavorit di Banyuasin, Bikin Betah Liburan Bersama Keluarga di Akhir Tahun

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

7. Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada) seperti agen minyak.

8 . Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU).

Kriteria Lokasi SPBU

BACA JUGA:RESMI DEBUT! Carmen Asal Bali Jadi Perwakilan Indonesia Pertama yang Masuk SM Entertaiment

BACA JUGA:HOKI DERAS! 5 Shio Ini Banjir Keberkahan Pada 2025, Mulai Dari Percintaan Hingga Keuangan

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.

Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2.

Kategori :