Ingin Jadi Pengusaha SPBU Pertamina 2025? Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan!

Kamis 16-01-2025,16:01 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2.

SPBU terdiri dari 3 tipe, diantaranya adalah tipe A, B, dan C. 

BACA JUGA:PESUGIHAN IKAN MAS! Bergelimang Harta Berujung Petakan Tiada Henti, Yuk Cek Faktanya

BACA JUGA:5 Fakta Film 2nd Miracle In Cell No 7, Tayang Pada Liburan Natal Dengan Cerita Original Karya Indonesia!

Permohonan Izin Kemitraan

Berikut adalah persyaratan umum perizinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina (Persero).

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.

2. Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).

BACA JUGA:YUHUUU, 5 Rekomendasi Buku Genre Novel yang Jadi Best Seller Pada Januari 2025, Intip Ada Apa Aja Yuk!

BACA JUGA:Terlihat Seram, Namun Ini 5 Fakta Menarik Tentang Lawang Sewu Semarang, yang Jarang di Ketahui Masyarakat!

3. Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.

4. Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU.

5. Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.

Nah, itu saja beberapa hal yang harus kamu persiapkan dan lakukan untuk berbisnis SPBU, semoga berhasil!

 

Kategori :