Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK.
Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline.
Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Fraksi PKB Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Orang Kaya Terima Bansos
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bansos PKH Via Pos Berpindah Ke ATM, 5 Kategori Masyarakat Ini Bisa Dapat Bantuan di Tahun 2025!
BACA JUGA:CATAT! 3 Alasan Dana Bansos PKH yang Diterima Via ATM Dan Pos Kadang Tidak Sesuai Komponen Pada KK
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.