- Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700
BACA JUGA:Jadwal Sholat Fardhu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 18 Januari 2025
BACA JUGA:Preview: Red Sparks vs Hi-Pass sore Ini, Megawati Cs Diambang Rekor Anyar
Golongan IV
- Golongan IVa Rp 3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400
BACA JUGA:Gempa Tektonik 4.3 Magnitudo Guncang Kabupaten Sukabumi, Terasa sampai Pelabuhan Ratu
BACA JUGA:Ternyata Inilah 6 Manfaat Makan Kacang Hijau
- Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200
PNS juga bakal menerima tunjangan tambahan dari pemerintah berupa uang lembur dan uang makan lembur sesuai PMK Nomor 39 tahun 2024.
Sesuai PMK Nomor 39 tahun 2024, PNS bakal menerima uang lembur jika sudah melakukan pekerjaan lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut.
BACA JUGA:Sumbar Pecah! 3 Provinsi Baru Ini Siap Disahkan Kemendagri?