BACA JUGA:Rayakan Imlek di Rumah Baru dengan KPR BRI, Prosesnya Mudah dan Cepat
Khusus PNS golongan 2b, uang lembur akan diterima dari pemerintah sebesar Rp24.000 per jam.
Selain itu, PNS golobgan 2b juga bakal menerima uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.
Menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024, uang makan lembur akan diberikan kepada PNS paling banyak satu kali per hari.
Demikian informasi mengenai gaji PNS resmi dirombak pemerintah, segini yang diterima golongan 2b beserta 2 tunjangan tambahan di bulan Februari 2025.