Namun jika insentif diberlakukan maka akan membantu pasar penjualan mobil yang diharapkan bisa mencapai 900.000 unit di 2025.
Saat ini, pemerintah telah memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3 persen.
Hanya saja pemberian insentif masih belum cukup untuk memulihkan penjualan.
BACA JUGA:Perbedaan Mobil Toyota Agya vs Daihatsu Ayla yang Serupa Tapi Tak Sama, Terutama Soal Harga!
Sehingga perlunya relaksasi opsen pajak kendaraan agar penjualan bisa kembali membaik.
“Saat ini ada 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Darta.
Kebijakan yang diterapkan provinsi tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional.
Daftar 25 provinsi yang memberikan relaksasi atau menunda opsen pajak antara lain, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepri, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.