Surat Tilang ETLE Kini Dikirim Via WhatsApp, Ini Cara Mengenali Pemberitahuannya!

Kamis 23-01-2025,03:42 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Sistem pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengalami perubahan.

Kepolisian sudah memberlakukan untuk sistem pemberitahuan surat tilang elektronik akan dikirimkan melalui pesan Whats App (WA). 

Kebijakan tersebut merupakan sebuah terobosan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat saat proses pembayaran tilang.

Aturan tersebut dikatakan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. 

BACA JUGA:Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut

BACA JUGA:Mudah, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa Lewat Hp

Nantinya untuk pemberitahuan surat tilang akan dikirimkan secara langsung melalui akun WA resmi ETLE Ditlantas PMJ +6287817174000.

"Tak hanya dikirimkan melalui pesan singkat dari WA saja, namun pemberitahuan surat tilang juga dikirim melalui email," ungkapnya seperti yang dikutip dari Korlantas Polri, Kamis 23 Januari 2025. 

Sedangkan untuk notifikasi pelanggaran lalu lintas juga akan dikirim secara digital melalui aplikasi Cakra Presisi.

Dengan sistem tersebut lebih mengandalkan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Ternyata Pria yang Viral Menolak Kena Tilang Hingga Bakar Motor Orang Palembang

BACA JUGA:Pengguna Kendaraan Bisa Menolak Jika Ingin Ditilang, Polisi Harus Punya Surat Ini

Untuk masyarakat yang mendapatkan notifikasi dari sistem yang terkirim melalui aplikasi WA, maka bisa mengikuti panduan sebagai berikut. 

1.Mengisi Data yang Diminta

Pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi.

Seperti tanda nomor kendaraan bermotor/nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

2.Menerima Nomor BRIVA

Kategori :