Surat Tilang ETLE Kini Dikirim Via WhatsApp, Ini Cara Mengenali Pemberitahuannya!

Kamis 23-01-2025,03:42 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

Setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

3.Melakukan Pembayaran Denda

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara.

Seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Korlantas Polri Keluarkan Buku Panduan SIM, Angka 8 Dihilangkan Saat Ujian Praktik

BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android

4.Dokumentasi Bukti Pembayaran

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. 

Selanjutnya, status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.

Bagi masyarakat yang tidak melakukan klarifikasi akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan. 

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!

BACA JUGA:Gaikindo Tetapkan Target Penjualan 900 Ribu Mobil di 2025, Imbas Pengaruh Opsen Pajak?

Hal ini tentu berdampak pada proses pengurusan STNK di Kantor Samsat.

Karena untuk pemblokiran akan diketahui petugas saat pemilik kendaraan mencoba mengurus dokumen tersebut.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. 

Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kategori :