Bukan itu saja, peserta yang melakukan pelanggaran disiplin selama masa kerja juga akan terkena dampaknya.
BACA JUGA:Konsultasi ke Kemendagri, Pj Bupati Muba Fokus Tuntaskan Kewajiban Ini
BACA JUGA:Pelilik BPJS KIS PBI MERAPAT! Kamu Berpeluang Dapat Bansos PKH Rp 1.500.000 di Februari 2025
Bagi peserta yang terpengaruh pembatalan ini, mereka tidak lagi berhak mengikuti tahap pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN.
Akan tetapi, bagi peserta yang sebelumnya tidak lulus, mereka mempunyai kesempatan untuk menggantikan posisi peserta yang dibatalkan kelulusannya, asalkan mereka berada di peringkat yang lebih tinggi dalam daftar seleksi.
Sebagai langkah antisipasi, para pelamar PPPK disarankan untuk selalu memeriksa status kelulusan mereka secara berkala.
Pastikan juga bahwa semua dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA:GONG XI FA CAI! Saldo DANA Kaget Hingga Rp 500rb Bisa Kamu Klaim, Garcep Ya, Kuota Terbatas
BACA JUGA:TPID Sumsel Pastikan Ketersediaan Pasokan Bahan Pokok Jelang Libur Panjang dan Imlek 2025
Mengingat pentingnya proses verifikasi, setiap peserta diharapkan memastikan keakuratan data yang mereka unggah untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.
Adanya pembatalan kelulusan ini, diharapan para pelamar PPPK bisa lebih berhati-hati dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi, sehingga mereka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa hambatan.