Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mendukung kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Sekayu Adakan Senam Bersama
BACA JUGA:Wardah Hadir di Grand Final Duta Lingkungan Sumsel 2025, Belajar Make Up Sambil Cintai Alam
Walaupun telah ada lebih dari 1,6 juta honorer yang terakomodir dalam seleksi PPPK, masih ada sekitar 180.308 honorer yang belum terangkat menjadi PPPK.
Namun, mereka tidak perlu khawatir lantaran mereka akan tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini memastikan bahwa seluruh tenaga non ASN yang terdaftar akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, baik itu penuh maupun paruh waktu.
Pemerintah juga mengingatkan agar instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer melalui mekanisme Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).
BACA JUGA:Batu Akik Bacan Gulau Motif Tempurung Kura-Kura Laku Rp250 Juta di Tahun 2025
BACA JUGA:Perayaan Imlek Sebentar Lagi, Inilah 12 Makanan yang Wajib Kamu Hidangkan
Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas status dan hak tenaga kerja honorer di sektor publik.
Dengan langkah-langkah yang sudah diambil, seluruh tenaga honorer yang terdaftar di BKN kini mempunyai harapan besar untuk mendapatkan status sebagai PPPK dan menikmati manfaat yang setara dengan pegawai negeri sipil.