5. Masih memiliki jatah atau limit penerimaan KUR, maksimal total limit penerimaan KUR adalah Rp100 juta untuk usaha nonproduksi dan 400 juta untuk usaha produksi.
6. Pasangan debitur suami atau istri dilarang memiliki pinjaman KUR, Kupedes atau Kuprak pada waktu yang bersamaan.
7. Pinjaman KUR lama harus dilunasi terlebih dahulu, berlaku juga untuk debitur KUR kelas Kupedes atau Kuprak.
8. Tidak memiliki pinjaman dengan jenis modal kerja ataupun investasi di bank lainnya.