Panduan Cek BI Checking Cara Online, Offline, Serta Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu 29-01-2025,15:52 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

1.Akses laman https://idebku.ojk.go.id.

2.Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.

3.Isi semua kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan.

4.Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

5.Masukkan data registrasi secara lengkap dan akurat.

6.Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Selanjutnya".

7.Unggah foto atau scan dokumen asli yang diperlukan seperti KTP atau paspor.

8.Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan.

9.Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.

10.Cek status permohonan BI Checking di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.

11.OJK akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.

BACA JUGA:SELAMAT! NIK KTP Kamu Dapat Pinjaman Uang dari BNI Rp25 Juta, Asal Penuhi 3 Syarat Ini

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan 2 Juta Debitur KUR Baru, Ini Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2025

Cara Cek BI Checking Secara Offline

Tak hanya online, kamu juga bisa mengecek BI Checking secara offline alias tatap muka.

1.Siapkan dokumen yang diperlukan.

2.Datang ke kantor OJK terdekat.

Kategori :