3.Isi formulir yang disediakan.
4.Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen yang diminta.
5.OJK akan memverifikasi kesesuaian formulir dan dokumen yang Anda bawa.
6.Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2025 Sudah Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Terbaru
Syarat yang Diperlukan untuk Mengecek BI Checking
Untuk pengecekan BI Checking bisa dilakukan oleh berbagai pihak.
Bukan hanya individu saja tapi juga badan usaha dan ahli waris dari debitur yang sudah meninggal.
Maka perlu berkas dokumen yang diperlukan untuk setiap kategori.
BACA JUGA:BERKAH CUTI BERSAMA! BLT BPNT Sembako Rp200.000 Cair Ke 3 Rekening Bank Pada Awal Februari 2025
1. Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Debitur Badan Usaha
Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama. Serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.