Panduan Cek BI Checking Cara Online, Offline, Serta Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu 29-01-2025,15:52 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank BRI 2025, Mulai Rp5 Juta hingga Rp50 Juta, Penuhi Persyaratannya!

BACA JUGA:7 Hal yang Dipersiapkan Untuk Pengajuan KUR Pada Lembaga Keuangan di 2025, Baik Via Bank Maupun Pegadaian!

3. Debitur yang Meninggal Dunia

Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen resmi yang menerangkan kematian debitur.

Serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau sebagai ahli waris.

Berdasarkan data dari SID, setiap nasabah debitur yang pernah melakukan pengajuan kredit akan mendapat skor sesuai dari catatan kreditnya.

BACA JUGA:Pinjaman Kredit Macet Bertahun-tahun Tidak Pernah Ditagih Bank, Kok Bisa?

BACA JUGA:Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?

Skor kredit untuk penentuannya berdasarkan dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). 

Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Berikut rincian skor kredit dari BI Checking:

Skor 1

Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2

Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3

Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Kategori :