Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
BACA JUGA:Besaran Kuota BBM 2025 yang Disalurkan Pertamina, Kuota Pertalite Turun Jadi 31,1 Juta KL
“Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi,” jelasnya.
Serta, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG subsidi, sesuai dengan peruntukannya.
Jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau kendala distribusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Ciri-ciri Pangkalan LPG Resmi
Adapun ciri-ciri Pangkalan LPG resmi Pertamina Patra Niaga memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan.
Lalu nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas.
Melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina.
BACA JUGA:Perdana! Kilang Pertamina Plaju Mulai Produksi dan Suplai B40, Dukung Swasembada Energi Nasional
Hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.
Sebagai informasi, untuk wilayah Sumatera Selatan terdapat 157 Agen dan 6.911 pangkalan.
“Jika terdapat Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan ada sanksi,” tegasnya.
Termasuk juga jika ada Pangkalan yang menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama, melalui agen Pertamina akan memberi sanksi.