BACA JUGA:Tingkatkan Standar Operasional, Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan PJKO ke Pengawas SPBU di Sumsel
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP).
Lalu penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).