Dengan adanya studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Kabupaten OKI dalam menangani kasus pertanahan.
Hal ini diharapkan dapat diterapkan di Banyuasin guna menciptakan sistem penyelesaian sengketa lahan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.