Kategori, cara pengangkatan, gaji dan tunjangan hingga pembatalan pengangkatan telah diatur dalam peraturan tersebut.
Bahkan, PPPK paruh waktu ini mempunyai kesempatan untuk dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu apabila memenuhi 2 syarat ini.
Diantaranya melalui evaluasi kinerja di instansi pemerintahan dan ketersediaan anggaran, sehingga PPK akan mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu kepada MenPAN RB.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Jago Bahasa Asing, Kuasai Lebih dari 5 Bahasa, Zodiakmu Termasuk?
BACA JUGA:7 Jenis Hewan Khas Pulau Sumatera, yuk Simak Ulasannya
Selanjutnya akan didata jumlah kebutuhan dan penetapan akan dilakukan oleh kepala BKN.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan salah satu batu lonjakan nuntuk menyelamatkan dari PHK massal tahun 2025.