9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong
10. Over Dimensi Over Load (ODOL)
11. Plat nopol tidak sesuai aturan (plat palsu)
12. Penggunaan lampu strobo bukan peruntukan
Sasaran tersebut sesuai dengan kategori yang telah diatur oleh Korlantas Polri untuk Operasi KeselamaInn 2025.
BACA JUGA:Yuk Tertib Berlalulintas! Tilang Manual Bagi Pelanggar Akan Diterapkan Satlantas Muba
Karena ada 4 kategori diantaranya:
1. Sasaran Operasi Keselamatan Terhadap Orang
2. Sasaran Operasi Keselamatan Terhadap Kendaraan
3. Sasaran Operasi Keselamatan Terhadap Jalan
4. Operasi Keselamatan Terhadap Lingkungan
BACA JUGA:Razia Truk ODOL, Satlantas Muba Tilang 15 Kendaraan, Ini Buktinya?
BACA JUGA:Satlantas Muba Amankan Sejumlah Pelaku Balap Liar di Jalan Lintas Sungai Lilin-Keluang
Kapolres Muba pun dalam amanatnya menyampaikan, bahwa Keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern suatu negara terlihat dari Lantas Polri khususnya Polantas.