Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kemudian berdasarkan hasil introgasi tersangka, Anwar, "Eagle Squad" melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rio Saruji di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dan, saat diintrogasi tersangka, mengakui bahwa dirinya menyuruh untuk mengambil BB, yang diduga sabu miliknya dari OTD, untuk dibawah ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Kemudian, kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya.