
PALPRES.COM - Buruh di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah kini tengah memperjuangkan hak-hak mereka setelah adanya perubahan besar dalam Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025.
Revisi ini dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana yang memutuskan untuk menurunkan angka UMSK secara signifikan.
Adanya kebijakan tersebut, buruh di Jepara melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyusun langkah hukum.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengambil dua langkah tegas.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pimpin Apel, Pj Bupati Muba Pamitan dengan ASN Pemkab
BACA JUGA:UPDATE BANSOS 17 FEBRUARI 2025: Makin Banyak KPM Terima Saldo PKH dan BPNT
Langkah pertama yakni aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan berlangusng pada Senin, 17 Februari 2025 di kantor Gubernur Jawa Tengah.
Bukan hanya buruh dari Jepara, demonstrasi ini juga akan diikuti oleh buruh dari Semarang.
Langkah kedua yakni langkah litigasi, yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/45 yang mengatur perubahan UMSK tersebut.
Menurut Yopi, revisi ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih menguntungkan pengusaha ketimbang memperhatikan hak-hak buruh.
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 5.0 Magnitudo Guncang Sarmi Papua, pada Kedalaman 10 Km, Episentrumnya Disini!
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 5.0 Magnitudo Guncang Sarmi Papua, pada Kedalaman 10 Km, Episentrumnya Disini!
Pemangkasan UMSK Jepada 2025
Sejak diterbitkannya keputusan tersebut, UMSK Jepara 2025 mengalami pemangkasan yang cukup signifikan.
Di sektor pertama, upah yang semula Rp2.949.553, setelah direvisi menjadi Rp2.701.582, berkurang sebesar Rp247.971.