BACA JUGA:Nominal Masih Sama! Kemensos Resmi Cairkan Bansos PKH BPNT Mulai Minggu Ini? Simak Kebenarannya
Setelah diperbaiki, data akan diperbarui dan kemungkinan besar KPM akan diterima kembali pada tahap pencairan berikutnya, baik pada tahap 2 atau tahap 3.
2. KPM Terdaftar sebagai Pemilik Usaha
Pada kasus kedua, data aplikasi SIKS-NG menunjukkan bahwa KPM terdaftar sebagai pemilik usaha.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa KPM ini pernah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2016 dan menjalankan usaha keluarga.
BACA JUGA:4 Bank Sudah Mencairkan Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025, Masyarakat Terima Dana DOBEL!
BACA JUGA:Sudah Merata! Pencairan Dana Bansos PKH BPNT Masih Berlangsung Mulai hari Ini Hingga Ramadhan 2025
Namun, usaha tersebut sudah tidak aktif karena bangkrut pada tahun yang sama, dan KPM tersebut kini tinggal di wilayah baru dalam kondisi layak menerima bantuan PKH.
Solusi: KPM harus mencabut NIB yang terdaftar di Kementerian atau lembaga yang mengeluarkan NIB tersebut.
Setelah data ini diperbaiki, KPM dapat diajukan kembali untuk mendapatkan bantuan sosial PKH atau sembako.
3. Data Listrik PLN Tidak Sesuai
BACA JUGA:GARCEP GUYS! Klaim Segera Dana Kaget 17 Februari 2025, Berikut 3 Cara Jitunya
BACA JUGA:COBAIN DEH! Nonton Video Dapat Saldo DANA Gratis Rp 1,2 Juta Via 5 Aplikasi Keren Ini
KPM ketiga menghadapi masalah terkait daya listrik yang tercatat di aplikasi SIKS-NG, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki daya lebih dari 2.200 VA.
Setelah dikonfirmasi dengan KPM, ternyata daya listrik mereka hanya 900 VA dan terdaftar atas nama orang lain.