Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Coret PNS Golongan Ini dari Daftar Penerima

Selasa 18-02-2025,06:12 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Belum Cair? Simak Solusinya dan Cara Mengatasi Data Tak Valid Di DTKS!

BACA JUGA:GERCEP! 16 Ribu Tiket KAI untuk Lebaran Sudah Ludes Terjual, Lubuklinggau Jadi Rute Tertinggi

Seperti diketahui, setiap tahunnya gaji ke-13 dicairkan pemerintah di bulan Juni saat memasuki tahun ajaran baru.

Sementara untuk THR akan diterima oleh para penerima paling cepat pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Demikian informasi mengenai Sri Mulyani umumkan pencairan gaji ke-13 dan THR serta mencoret PNS golongan ini dari daftar penerima.

Kategori :