"Sehingga korban dan saksi, melakukan pengecekan terhadap kebun mereka masing-masing dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun, saksi sebanyak 29 janjang, dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kemudian keesokan harinya, Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, tersangka berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.
"Dan, selanjutnya tersangka beserta BB, berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya.