PERHATIKAN! 5 Syarat Ini Harus di Penuhi Untuk Dapat Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Senin 24-02-2025,19:29 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Jadi, ada kemungkinan warga yang namanya terdaftar di dalam data DTKS berpeluang mengisi kekosongan tersebut. 

4.Memiliki Komponen

Para keluarga calon penerima manfaat yang akan menjadi penerima manfaat akan terlebih dahulu divalidasi datanya.  

BACA JUGA:TERUNGKAP! 6 Fakta Kehidupan Di Korea Yang Belum Banyak Orang Tahu, Kamu Pasti Ga Percaya

BACA JUGA:7 Fakta Tentang Drama Korea Friendly Rivalry yang Menjadi Jawara Pada Februari Ini!

Meliputi anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA.  

Lalu apakah mereka memiliki anak balita, atau sedang hamil, kemudian apakah didalam anggota keluarganya yang tertera di Kartu Keluarga terdapat lansia berumur 60 tahun keatas, atau disabilitas berat atau ringan. 

Jadi apabila meraka masuk dan terdata didalam penambahan peserta PKH, akan tetapi tidak memiliki komponen, tetap saja mereka tidak bisa lulus validasi sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).  

5.NIK dan KK Padan Dukcapil Dan Dapodik

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Film Petaka Gunung Gede yang Berasal Dari Kisah Nyata 2007 Kemudian Viral di Youtube!

BACA JUGA:Beberapa Alasan yang Menyebabkan Semakin Tua Kita Sering Terkena Penyakit Nyeri Punggung, Yuk Disimak!

Pastikan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang kamu dan keluargamu miliki padan, tidak ganda, dan online di Dukcapil. 

Jika masalah surat kependudukan tersebut tidak beres, makan sulit sekali bagimu untuk mendapatkan bansos PKH, dan bansos lainnya. 

Untuk itu perlunya akan kesadaran masyarakat untuk selalu mengecek administrasi kependudukan keluarganya.  

Apakah sudah benar atau belum dengan data yang ada di Dukcapil setempat. 

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Pas Untuk Liburan Ke Korea Selatan Tahun 2025? Yuk Simak Berdasarkan Musimnya!

Kategori :