5 Hal yang Bisa Dilakukan Untuk Dapat Bansos PKH
1.DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Setelah Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 Cair, KPM Bakal Terima BLT RP 600.000, Intip Faktanya!
Di Kementrian Sosial data ini dikelola oleh Pusdatin.
Sejak April 2021, Kemensos menjadikan DTKS sebagai basis data dari semua bantuan yang mereka miliki.
Sederhananya, setiap mereka yang akan mendapatkan bantuan dari Kemensos, haruslah yang berasal dari DTKS.
2.PKH (Program Keluarga Harapan) adalah Bantuan Bersyarat
BACA JUGA:5 Mobil Keren di Tahun 2025, Harga Bersahabat Dengan Desain Keren Pas Untuk Semua Kalangan!
BACA JUGA:YUK UPGRADE! Ini Loh 4 Tipe HP HONOR yang Baru Rilis Beserta Spesifikasinya, Tertarik?
PKH merupakan program non tunai bersyarat. Bantuan ini berbeda sekali dengan bantuan lainnya yang ada.
Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut.
Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Keluarga).