Zakat Emas: Nisab, Syarat dan Contoh Perhitungannya

Senin 17-03-2025,11:44 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto
Zakat Emas: Nisab, Syarat dan Contoh Perhitungannya

Syarat Wajib Zakat Emas

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas dan Jajaran Langsung Turun ke Lokasi Longsor

BACA JUGA:Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Dirlantas Sumsel Cek Infrastruktur Jalur Mudik, Berikut Titik Lokasinya!

Kepemilikan Penuh - Emas harus dimiliki secara pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal.

Mencapai Nisab - Berat emas yang dimiliki harus mencapai minimal 85 gram.

Mencapai Haul - Emas telah dimiliki dan disimpan selama satu tahun penuh.

Cara Menghitung Zakat Emas

BACA JUGA:Goldmart Showroom Kini Hadir di OPI Mall, Promo Diskon 50 Persen dan Berhadiah Emas

BACA JUGA:Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Dirlantas Sumsel Cek Infrastruktur Jalur Mudik, Berikut Titik Lokasinya!

Untuk memahami perhitungan zakat emas, berikut contoh kasusnya:

Diketahui:

- Berat emas: 94 gram

- Nisab: 85 gram

BACA JUGA:Klaim Sekarang! Saldo DANA Rp 75.000 Khusus Hari Ini 17 Maret 2025, Tertarik? Kuota Terbatas

- Kadar zakat: 2,5 persen

- Harga emas saat ini: Rp1.279.000 per gram

Kategori :