Zakat Emas: Nisab, Syarat dan Contoh Perhitungannya

Senin 17-03-2025,11:44 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto
Zakat Emas: Nisab, Syarat dan Contoh Perhitungannya

Perhitungan:

- Total nilai emas: 94 gram × Rp1.279.000 = Rp120.226.000

BACA JUGA:Segera Klaim Saldo DANA Gratis Khusus Hari Ini Sebesar Rp 110.000, Lumayan Buat Bukber Bareng Temen!

BACA JUGA:Daftar Harga Smartphone Keren Dan Murah Pada Maret 2025, Lumayan Untuk Lebaran Nanti!

- Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% × Rp120.226.000 = Rp3.005.650

- Pembulatan: Rp3.006.000

Berdasarkan perhitungan ini, seseorang yang memiliki emas 94 gram wajib membayar zakat sebesar Rp3.006.000.

Zakat emas wajib ditunaikan jika kepemilikan emas telah mencapai nisab dan haul.

BACA JUGA:Persiapan Liburan Lebaran, Inilah Mobil Dengan Kabin Luas Buat Keluarga Besar Kamu

BACA JUGA:Alhamdulilah! Bansos PKH BPNT Tahap 2 Hasil DTSEN Akan Segera Melucur Ke Rekening, Simak Jadwalnya!

Dengan memahami cara perhitungan zakat emas, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar sehingga harta menjadi bersih dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Pastikan Anda mengetahui cara menghitung zakat emas dengan tepat dan menunaikannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kategori :