Terutama kategori balita, ibu hamil, lansia, disabilitas dan anak sekolah yang tersata di Dapodik, dan Emis.
Nantinya tiap koponen berbeda jumlah uang besaran uang bantuanya.
Untuk lansia biasanya mendapatkan bantuan Rp 600.000 per tahap, dan ibu hamil serta anak balita Rp 750.000,- per tahap.
BACA JUGA:KEDIRI MILIKI MITOS! Salah Satunya Kepala Negara yang Berkunjung Akan Lengser, Loh Kok Bisa Sih?
6.Bukan ASN/TNI/Polri atau Pensiunan
Pada syarat ke enam ini, penerima bantuan sosial PKH maupun lainnya haruslah buka merupakan pensiunan, bahkan PNS/TNI/Polri yang masih aktif.
Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.
7.Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR
BACA JUGA:5 Alasan Perempuan Lebih Suka Memiliki Pasangan yang Lebih Dewasa, Nomer 4 Juara Banget!
Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.
Jika masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.
8.Bukan UMKM Berbadan Hukum
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan).