Isu STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks, Begini Aturan Tilang 2025!

Rabu 19-03-2025,03:44 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

2.Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.

3.Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. 

4.Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

BACA JUGA:MUDIK LEBARAN 2025! Ini Aturan Ganjil Genap Tol Tangerang - Merak dan Tol Cikupa

BACA JUGA:Transportasi Berbagai Moda Siap Sambut Mudik Lebaran 2025, Berikut Jumlah Armadanya!

Perlu diketahui, jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. 

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, BMKG Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Buruk!

BACA JUGA:3 Ruas Tol Trans Sumatera Bakal Fungsional saat Mudik Lebaran 2025, Salah Satunya Ada di Sumsel

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah

Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

Pemblokiran Data Kendaraan

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. 

Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

Kategori :