Isu STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks, Begini Aturan Tilang 2025!

Rabu 19-03-2025,03:44 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Hanya saja, jika pengendara kedapatan saat ditilang petugas dan STNK diketahui belum disahkan maka akan dikenai tilang namun kendaraan tidak disita.

BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

BACA JUGA:Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional untuk Operasi Ketupat 2025, Ini Penjelasannya!

Begitu juga dengan STNK mati dan belum disahkan selama dua tahun, untuk data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Masyarakat juga perlu mengetahui, jika kedapatan terekam kamera tilang elektronik atau ETLE maka kendaraan tidak akan langsung ditilang.

Karena terlebih dahulu pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk tahap verifikasi.

Kemudian data kendaraan baru akan diblokir sementara waktu dengan catatan pemilik tidak memberikan respon surat konfirmasi.

BACA JUGA:Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!

BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Strategi Buka-Tutup Rest Area untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025

Atau dengan kata belum membayar denda tilang sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Masa blokir baru akan dibuka setelah ada konfirmasi atau membayar denda.

Aturan tilang tersebut sesuai dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

BACA JUGA:Jaga Kelancaran Mudik Lebaran 2025! Polwan Ditugaskan Cegah Penumpukan Kendaraan di Rest Area

BACA JUGA:Herman Deru Turun Langsung Cek Jalan Tol Alternatif Palembang -Betung untuk Kelancaran Mudik Lebaran

1.Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. 

Kategori :