IDUL FITRI 2025: Lapas Kayuagung Perketat Aturan Kunjungan, Ini Ketentuannya

Minggu 30-03-2025,11:14 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Selama Hari Raya Idul Fitri 2025, Lapas Kayuagung memperketat aturan kunjungan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipenuhi para pengunjung, diantaranya:

- Pengunjung berjumlah maksimal 10 orang dengan membawa kartu identitas asli berupa KTP/KK/Paspor/Kartu Pelajar atau SIM.

- Pengunjung yang tidak membawa kartu identitas dilarang masuk ke dalam Lapas.

BACA JUGA:Mercon dan Kembang Api: Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan

BACA JUGA:Lagi, Kalapas Kayuagung Sita Barang Terlarang Milik Warga Binaan

- Pengunjung wajib menggunakan pakaian yang sopan dan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas Kayuagung.

- Pengunjung dihimbau tidak membawa makanan atau barang yang berlebihan dan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

- Pengunjung tidsk boleh membawa barang terlarang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

- Kegiatan kunjungan tatap muka berlangsung selama 30 menit.

BACA JUGA:Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto Tinjau Pos PAM Ops Ketupat Musi 2025, Ini Tujuannya

BACA JUGA:PT BCM Lakukan Recovery dan Perbaikan Tanggul Tambang yang Jebol

- Penyelenggaraan layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban.

Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni menjelaskan waktu kunjungan dilaksanakan selama 3 hari.

"Untuk pendaftaran layanan kunjungan dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.30 WIB.

Kategori :