Pukul 12.00 hingga 13.00 WIB layanan kunjungan ditutup untuk melakukan Isoma dan dilanjutkan kembali hingga pukul 14.30 WIB," ungkap Kalapas Syaikoni.
Menurut Syaikoni, aturan ini menindaklanjuti adanya Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-93 tanggal 14 Maret 2025 perihal Pengaturan Kunjungan Selama Idul Fitri dan Cuti Bersama.
"Aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung itu sendiri," tandas Kalapas Syaikoni.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para pengunjung untuk mentaati peraturannya yang telah ditetapkan.