PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda beserta suami sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Palembang.
Yang dimana Keduanya tersandung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Adapun Dalam konferensi pers di kantor Kejari Palembang, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Yang dalam pemeriksaan tersebut, Finda dan suami didampingi kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Pembentukan Kepengurusan TP Posyandu
BACA JUGA:Bukit Asam Menyelamatkan Lebih dari 80 Jenis Anggrek, Ikut Menjaga Keanekaragaman Hayati
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut.
"Jadi Menurut dari Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023," kata Hutamrin, Selasa 8 April 2025
Jadinya kini menerangkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Jadinya dari kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Hutamrin
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 9 April 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Melonjak
BACA JUGA:Wawako Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap LKPJ Wali Kota 2024
Lalu Hutamrin juga menerangkan bahwa ada peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap Fitrianti dan suami berdasarkan hasil penyidikan yang intensif.
"Jadinya Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," kata dia.
Lalu Ia juga menjelaskan keduanya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo.