"Jadi Usai kejadian Polsek Tanjung Lago langsung mengamankan pelaku TM dan barang bukti satu bilah parang," ujarnya.
BACA JUGA:Semangat Baru Usai Lebaran, Pemkab Ogan Ilir Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
BACA JUGA:SIlahkan Nikmati! Ini Warung Kopi Paling Hits di Kota Lubuk Linggau
Tak Diakui pelaku ia menebas tangan adiknya karena spontan akibat emosi setelah dipukul korban.
"Tersangka mengakui tindakannya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban," ungkapnya.
Saat ini, TM ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara tersebut," ujarnya.