PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang kasus dugaan korupsi Mark Up pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Kamis 10 April 2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dakam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan dari tiga terdakwa.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa KPK pertama menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro.
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari
BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda
JPU KPK Ajukan Replik
Pada poin Repliknya, Jaksa KPK meminta agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya haruslah dikesampingkan atau ditolak.
Karena menurut Jaksa KPK, perbuatan terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro telah menguntungkan terdakwa Nehemia Indra Jaya.
Kemudian Jaksa KPK menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Nehemia Indra Jaya, selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih
"Izin yang mulia majelis hakim, giliran kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Nehemia Indra Jaya dan penasehat hukumnya.
ada poin Repliknya, Jaksa KPK meminta agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya haruslah dikesampingkan atau ditolak.-Romli Juniawan-
JPU Tolak Dalil Alasan Terdakwa
Bahwa pada prinsipnya kami menolak dengan tegas atas dalil-dalil alasan, analisa maupun penilaian serta kesimpulan pada nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya," ujar Jaksa KPK saat membacakan Replik.
Tim Jaksa KPK melanjutkan, bahwa dalil penasehat hukum terdakwa yang mengatakan agar Aparat Penegak Hukum hati-hati dalam menetapkan seorang sebagai terdakwa, menurut Jaksa KPK dalil-dalil tersebut hanya asumsi yang tidak sesuai fakta yang memadai.