Namun tak butuh waktu lama, tim Polres melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan keberadaan pelaku.
BACA JUGA:realme 14 5G Resmi Jadi Official Gaming Phone Kings Laga Spring 2025
BACA JUGA:Beberapa Penyebab Dana Bansos Tidak Cair Lagi Ke Rekening Pos Maupun Himbara, Cek Faktanya!
Pelaku Malian pun langsung dilakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandasnya.