Khusus Golongan Ini, Gaji PPPK Tertinggi Capai Rp7 Juta, Ditambah Tunjangan?

Sabtu 12-04-2025,16:15 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Setiap awal bulan, pemerintah akan mencairkan gaji PPPK ke rekening para pegawai.

Menariknya, gaji PPPK tertinggi yang diterima khusus untuk golongan tertentu bisa mencapai Rp7 juta.

Berikut ini kami sampaikan informasi besaran dari gaji PPPK, beserta sejumlah tunjangan lainnya.

Besaran gaji PPPK yang diterima saat ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Gelar Lebaran Sehat, LG Bagikan 1.000 Paket Makanan dan Cek Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Tanjung Rancing OKI

Penyesuaikan gaji PPPK dilakukan guna mendorong transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional yang lebih cepat.

Gaji PPPK tertinggi diperoleh golongan 17, dan nominal gaji yang diterima mencapai Rp7 juta.

Bukan hanya gaji, PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya berdasarkan peraturan.

Berikut nominal gaji PPPK yang diatur dalam peraturan.

BACA JUGA:Info BMKG, Kota Palembang Diguyur Hujan Deras Disertai Petir Hari Ini 12 April 2025

BACA JUGA:Buruan Segera Coba, Tanpa Ribet Cuma Lakukan 3 Cara Ini! Saldo DANA Rp100.000 Langsung Dapat

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Kategori :