PALPRES.COM - Pemerintah terbitkan aturan baru yang menjelaskan bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) usia 20-40 tahun bakal digraduasi.
Pemerintah masih memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
Bantuan sosial yang masih disalurkan di tahun 2025 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bansos lainnya.
Pada penyaluran bantuan sosial tahun 2025, pemerintah menggunakan sistem data baru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA:5 Kriteria Masyarakat yang Tidak Lolos Survei DTSEN Ground Checking 2025, Bakal Ga Dapat Bansos!
Data KPM diverifikasi dan validasi lebih lanjut apakah masih layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah atau tidak.
Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan pemutakhiran data secara berkala agar bansos dapat tepat sasaran.
Penerima Bantuan Akan Diperketat
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran bansos 2025 termasuk PKH BPNT akan diperketat.
BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Berbahagia! Bansos Pemerintah Bakal di Dapatkan, Yuk Intip Faktanya
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berusia produktif yaitu 20 tahun sampai 40 tahun akan digraduasi dari penerima bansos.
Penerima manfaat akan diarahkan untuk beralih ke program pemberdayaan, pelatihan kewirausahan dan UMKM, pemberian modal usaha, dan sebagainya.
Program-program alternatif akan disiapkan agar masyarakat usia produktif dapat mandiri dan tidak ketergantungan terhadap bansos dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, bantuan sosial dari pemerintah termasuk PKH dan BPNT hanya bersifat sementara.