Termasuk juga melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Main Game Bocil, Saldo DANA Bisa Nambah Rp600 Ribu dalam 3 Jam! Begini Caranya!
BACA JUGA:Main Game Cuma 1 Jam, Saldo DANA Nambah Rp300.000 Gak Pake Ribet, Ini Triknya!
Menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, seperti uang, barang, atau fasilitas dari pihak lain, juga merupakan pelanggaran berat.
Perbuatan seperti ini rentan terhadap praktik korupsi.
Dalam konteks politik, PNS diwajibkan netral.
BACA JUGA:Kampanye Marketing B2B Telkomsel Raih Prestasi Gemilang di PR Awards 2025
Oleh karena itu, memberikan dukungan kepada calon dalam pemilu, seperti calon presiden atau kepala daerah, dilarang keras.
Dukungan ini bisa berupa ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik, atau membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.
Bentuk pelanggaran politik lainnya adalah mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Kegiatan ini bisa berupa pertemuan, ajakan, seruan, atau pemberian barang kepada sesama PNS, keluarga, atau masyarakat umum.
BACA JUGA:Manfaatkan Pendanaan Usaha dari BRI, Waroeng Tani Tetap Berjaya hingga Lintas Generasi
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Bahas Draft Perwal Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Modal Untuk UMKM
Apabila PNS terbukti melakukan salah satu dari pelanggaran tersebut, mereka bisa dijatuhi hukuman disiplin berat.