Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU Hindoli yang Terbakar Berhasil Diamankan Polsek Keluang

Minggu 27-04-2025,05:44 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik Umar membuat api pun sangat besar. 

BACA JUGA:Illegal Drilling Viral di Medsos, Kapolsek Keluang Lakukan Ini

BACA JUGA:Cara Unik, Bhabinkamtibmas Polsek Keluang Sosialisasikan Nomor Bantuan Polisi Bagi Warga

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana, "pungkasnya.

Kategori :