PALPRES.COM - Pemerintah telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Mengingat perubahan sistem penerimaan baru diganti menjadi SPMB 2025, maka tak heran jika masih banyak orang tua atau wali murid yang menanyakan apa perbedaannya dengan PPDB.
Bukan itu saja, berbagai persyaratan dalam penerimaan SPMB 2025 perlu dipersiapkan.
Namun, bagaimana jika ada nama orang tua atau wali murid yang berbeda datanya antara KK dengan dokumen lainnya?
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 Mei 2025, Antam Terjun Bebas, Galeri 24 dan UBS Melemah
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Sebesar Rp100.000 Menanti Kamu Dengan 2 Langkah Mudah Ini
Dalam hal nama orang tua atau wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga (KK) terbaru dapat digunakan jika orang tua atau wali calon murid dalam kondisi meninggal dunia,
bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Jika nama ortu murid terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika ortu calon murid memenuhi kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kondisi lain yang dimaksud seperti apa?
BACA JUGA:Warga Sulsel Bersedih! Inilah 4 Kabupaten Termiskin di Sulawesi Selatan
BACA JUGA:BRI Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas
Dalam hal ini, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menentukan kondisi lain bila ada pertimbangan selain kondisi orangtua meninggal/bercerai.
Demikian informasi terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai informasi, ada empat jalur dalan penerimaan SPMB 2025, di antaranya yaitu: