PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini

Rabu 14-05-2025,16:18 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sesuai dengan Pasal 9 Poin ke 14, berikut ini adalah gaji ke-13 yang berlaku untuk PPPK dengan ketentuan di bawah ini.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tertibkan dan Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Sudirman dalam Rangka Operasi Sikat Musi I

BACA JUGA:CUAN LAGI! Hanya Hari Ini Kamu Bisa Claim Saldo DANA Gratis Sebesar Rp200.000 Begini Langkahnya

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka akan dapat gaji ke-13 secara proporsional disesuaikan dengan bulan bekerjanya.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak akan diberikan gaji ke-13.

Demikian informasi mengenai syarat bagi PPPK yang baru diangkat untuk mendapatkan gaji ke-13.

Kategori :