PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini

Rabu 14-05-2025,16:18 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - PPPK akan segera mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya bakal dicairkan pada awal Juni 2025.

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK ini menjadi rejeki di tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah memberi gaji ke-13 ini juga sebagai bantuan untuk anak PPPK.

Selain itu, nominal dari gaji ke-13 PPPK juga sama dengan gaji pokok yang diterima dalam sebulan.

BACA JUGA:RESMI! Pemkot Palembang Larang Warga untuk Live Streaming Diatas Jembatan Ampera

BACA JUGA:Cair Bulan Juni 2025, Ini Deretan Komponen Gaji 13 Pensiunan PNS

Kebijakan pemberian dari gaji ke-13 PPPK telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Bukan hanya PPPK saja, bagi PPPK yang baru diangkat juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat mendapatkan gaji ke-13 untuk PPPK yang baru diangkat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Presiden Prabowo mengumumkan bahwa gaji ke-13 PPPK akan diabayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA:Resmi Diajukan ke Kemendagri, Aceh Bersiap Sambut 6 Calon Daerah Baru

BACA JUGA:BMKG Sumsel Himbau Masyarakat Palembang Akan Potensi Cuaca Berkabut

Pemberian dari gaji ke-13 untuk ASN dan juga PPPK ini yaitu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Di bawah ini telah kami sampaikan informasi syarat PPPK yang baru diangkat mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Perlu diketahui juga bahwa komponen dari gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan juga tunjangan kinerja.

Kategori :