Pemerintah juga mengingatkan bahwa bantuan tidak boleh digunakan untuk keperluan konsumtif seperti membeli pulsa, barang elektronik, atau kebutuhan non-pokok lainnya.
Dana bantuan harus digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk membeli kebutuhan dasar seperti bahan makanan dan keperluan sekolah anak.
Presiden RI telah mengarahkan agar paradigma program bantuan sosial digeser dari fokus utama pada perlindungan (social protection) menuju pemberdayaan (empowerment).
Bantuan sosial hanya berfungsi sebagai penyelamat awal, bukan penyangga hidup jangka panjang.
BACA JUGA:Kemensos Berikan Aturan Baru, KPM Wajib Pahami, Penerima Bansos PKH BPNT Cuma Sampai 5 Tahun!
“Bansos itu sementara. Berdaya itu selamanya. Inilah paradigma baru yang harus kita pegang bersama,” tegas Wamen.
Dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), intervensi sosial kini menjadi lebih tepat sasaran.
Calon siswa, misalnya, direkrut dengan fokus pada desil 1 atau kelompok termiskin berdasarkan data tersebut.
Peran pendamping kini bukan hanya administratif, tetapi menjadi ujung tombak pemberdayaan.
BACA JUGA:Hal yang Menyebabkan Dana Bansos PKH dan BPNT Milikmu Tak Kunjung Cair, Simak Ada Apa Saja Yuk!
Setiap pendamping diminta bekerja dengan semangat kemanusiaan dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya objektivitas dan kejujuran dalam proses seleksi penerima manfaat.