Sehingga, DTKS menjadi acuan untuk menyalurkan bansos dibawah Kemensos (Kementerian Sosial) seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
BACA JUGA:Jumat Berkah, Ada Saldo DANA Kaget 500 Ribu Buat Kamu, Klaim Segera Hingga 1 Jam Kedepan!
Nah, pada 2025 ini, terjadi perubahan dalam sumber data yag dipakai. Melalui Inpres yang terbit pada Februari lalu, lembaga dan kementerian wajib memakai DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Jadi DTSEN ini yang pada akhirnya menjadi big data dan merupakan gabungan dari 3 data bansos yaitu P3KE Kemiskinan Ekstream, DTKS, dan REGSOSEK 2023.
Nah, Itu saja informasi yang dapat dibagikan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.