PALPRES.COM - Pemerintah memberikan kekuasaan penuh bagi pihak desa atau kelurahan untuk mencoret penerima bansos jika ternyata tak tepat sasaran.
Sudah menjadi rahasia umum ketika didapati adanya Bansos yang disalurkan tidak tepat sasaran.
Penyaluran Bansos yang tidak tepat sasaran ini menuai polemik di tengah-tengah para KPM.
Bahkan sudah banyak KPM Bansos yang mengeluh akan hal ini.
Banyak KPM yang berlatar ekonomi mampu nyatanya masih menerima bantuan mulai dari PKH, BPNT, beras 10 kg dan lainnya.
Padahal, masyarakat sudah dapat berpartisipasi langsung dalam melakukan koreksi berkaitan dengan panyaluran bantuan.
Landasan Hukum Terkait Data Bansos
Hal ini pun telah tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024.
BACA JUGA:Kabar Buruk Hadir! Jutaan KPM PKH dan BPNT Bakal Tak Terima Bansos Lagi Ditahap 2, Kok Bisa?
BACA JUGA:Kabar Buruk! Pencairan PKH BPNT Tahap 2, Ada 1,7 Juta KPM yang Bakal Tercoret dari Daftar Bansos
Pemerintah desa ataupun kelurahan berhak melakukan pencoretan data KPM yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan.
Masyarakat dapat melaporkan ke desa atau kelurahan jika menemukan adanya bantuan yang disalurkan ternyata tidak tepat sasaran.
Adapun untuk melakukan hal tersebut, dalam mengakses Aplikasi SIKS-NG.
Desa/kelurahan kini sudah memliki akses langsung ke Aplikasi SIKS-NG ini.