JANGAN ASAL! Ini 9 Aturan Modifikasi Kendaraan, Dendanya Fantastis

Selasa 27-05-2025,15:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

3. Mengubah kapasitas mesin

BACA JUGA:Tegas! Wabup Ardani Minta Petugas Pelayanan Publik Harus Mampu dan Beradaptasi

BACA JUGA:Sekda Muhsin Hadiri Kegiatan Penguatan Forum Perempuan Kepala Keluarga

4. Menghilangkan alat keselamatan

5. Memakai ban tidak layak atau gundul

6. Mengganti lampu utama dengan pancaran lebih tinggi

7. Mengganti klakson

BACA JUGA:Siap-Siap! STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Akan Digelar 10-14 Februari 2025

8. Mengubah dimensi

9. Mengganti knalpot

Bukan itu saja, pada Pasal 50 dijelaskan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.

Uji tipe yang dimaksud meliputi:

BACA JUGA:Rutan Baturaja Panen Lele: Wujud Nyata Implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir Akan Bicara

- Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan

- Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Kategori :